A. Tujuan Pengembangan
Pengembangan Sekolah Tinggi Hukum Garut diorientasikan untuk menjadi pusat keunggulan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu hukum dengan memperbaiki kualitas dosen dan tenaga kependidikan dalam memberikan layanan yang terbaik, berkualitas dan profesional.
B. Strategi Dasar Pengembangan
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Sekolah Tinggi Hukum Garut ditempuh melalui pengembangan peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran, peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kualitas kemahasiswaan dan alumni dan peningkatan kualitas kelembagaan dan kerjasama.
C. Kebijakan Strategi Pengembangan
Kebijkan strategi untuk mencapai tujuan Sekolah Tinggi Hukum Garut sesuai dengan isu strategis adalah :
1. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pengajaran
Tujuan Strategi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran adalah dengan menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik yang unggul dan mampu menganalisa masalah hukum dalam masyarakat. Tujuan ini dirinci kedalam 12 sasaran, yaitu :
Sasaran 1 adalah peningkatan kualitas dan mutu dosen dalam proses belajar mengajar (PBM). Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Perekrutan dosen dilakukan dengan memperhatikan pendidikan minimal S2, pengalaman mengajar, kesesuaian antara pendidikan dosen dengan mata kuliah yang akan diampu.
- Program pembuatan standar rekrutmen dosen bagi setiap mata
- Program peningkatan jenjang pendidikan dosen, menuju S2 dan S3 dengan pemberian beasiswa secara selektif.
- Program pelatihan dosen baik dalam pemahaman kurikulum, penyusunan satuan acara perkuliahan, silabus, maupun keterampilan proses belajar mengajar.
- Program penyusunan evaluasi kinerja dosen dilaksanakan secara berkesinambungan setiap semester dan hasil evaluasi akan disampaikan kepada dosen yang
- Program pengurusan jabatan fungsional bagi seluruh dosen tetap, sampai dengan empat tahun ke depan seluruh dosen tetap telah mempunyai jabatan
Sasaran 2 adalah peningkatan kualitas proses belajar mengajar (PBM). Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Program peningkatan secara terus menerus keterampilan PBM dari
- Renovasi ruang kegiatan
- Program penyediaan fasilitas PBM yang memenuhi standar seperti LCD proyektor/komputer di tiap ruang
- Monitoring dan evaluasi jumlah kehadiran dan kualitas (persiapan dan pelaksanaan) PBM secara terus
- Melaksanakan survei kepuasan mahasiswa secara berkala terhadap
- Memberikan penghargaan dan insentif bagi dosen yang berprestasi dalam proses
- Evaluasi terhadap ketercapaian dan kesesuaian antara satuan acara perkuliahan dan silabus setiap semester.
- Penambahan judul buku materi hukum dan buku
- Penambahan jurnal ilmiah
Sasaran 3 adalah pengembangan aturan dan standar Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Pemutakhiran standar akademik yang sesuai dengan perkembangan
- Mensosialisasikan dan pelaksanaan standar
- Evaluasi terhadap pedoman/standar akademik dan aturan secara terus menerus paling sedikit ditinjau setiap 2 (dua) tahun atau disesuaikan dengan perkembangan ilmu
- Penyempurnaan buku pedoman/panduan penyusunan
Sasaran 4 adalah tercapainya target penjaminan mutu dari eksternal. Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Program persiapan akreditasi program studi hukum ini sebagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas lulusan Sekolah Tinggi Hukum
- Program mengikuti setiap pelatihan akreditasi yang diadakan oleh Dikti, APTISI maupun Kopertis Wilayah Dengan demikian pada saat akan mengajukan akreditasi sumber daya manusianya sudah siap.
Sasaran 5 adalah terwujudnya sistem penjaminan mutu dan mengoptimalkan fungsi setiap bagian yang terkait dengan penjaminan Strategi untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui:
- Program pembuatan pedoman penjaminan mutu dan perangkat peraturan, dokumen mutu, dokumen akademik, standar akademik, manual mutu akademik, dan peraturan
- Program membuat instrumen untuk keperluan monitoring dan evaluasi internal, khusunya penilaian mahasiswa terhadap proses belajar mengajar dan dosen.
- Program pembuatan manual instrument audit
Sasaran 6 adalah terwujudnya penerapan sistem penjaminan mutu institusi dan program studi melalui program implementasi penjaminan Strategi untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui:
- Pembentukan LPM (Lembaga Penjaminan Mutu Internal) Sekolah Tinggi Hukum
- Pembuatan pedoman-pedoman mutu yang meliputi Kebijakan Mutu, Manual Sistem Penjaminan Mutu, Standar-Standar, Format- Format Penjaminan Mutu, Sasaran Mutu dan Sistem Monev (Monitoring dan Evaluasi).
- Penerapan penjaminan mutu secara bertahap dan
Sasaran 7 adalah terselenggaranya sistem monitoring dan evaluasi (monev) penjaminan mutu institusi dan program studi melalui program monitoring dan evaluasi penjaminan mutu. Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Melakukan kegiatan audit mutu akademik internal (AMAI) dengan menetapkan standar-standar.
- Melakukan monitoring dan evaluasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per-semester baik untuk akademik maupun non akademik
Sasaran 8 adala meningkatnya budaya dan komitmen penjaminan mutu dari seluruh dosen dan pimpinan melalui program pencapaian Akreditasi program studi minimal B. Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Meningkatkan budaya dan komitmen penjaminan mutu dilakukan melalui peran serta seluruh sivitas akademika dengan cara menanamkan suatu pemahaman bahwa Sekolah Tinggi Hukum Garut akan maju dan berkembang dibandingkan kondisi saat ini yaitu dengan cara menjadi penjaga dan pengawal mutu dalam setiap aktivitas kerja setiap saat.
- Audit mutu dilakukan secara periodik kepada seluruh bagian oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPM).
Sasaran 9 adalah terwujudnya pengembangan sarana penunjang akademik yang representatif. Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Program pengembangan sarana dan prasarana
- Program pengembangan perpustakaan menuju berstandar
- Program pengembangan sarana
- Program pengembangan sarana teknologi informasi yang
Sasaran 10 adalah terwujudnya kemampuan penguasaan pelayanan yang prima terhadap mahasiswa, dosen, dan masyarakat. Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Program pelatihan terhadap seluruh staf dalam melayani mahasiswa dan masyarakat.
- Program pengembangan sarana pelayanan (Komputer/ printer/ peralatan lainnya).
- Program pengembangan sarana gedung perkuliahan, ruang dosen, dan
- Program jaminan hari tua dan asuransi bagi dosen tetap melalui kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan dan
Sasaran 11 adalah tercapainya peningkatan Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Program promosi Sekolah Tinggi Hukum Garut ke SMU/SMK sekota atau sekabupaten Garut.
- Program penyelenggaraan lomba debat se SMU/SMK sekota dan kabupaten
- Program pemberian beasiswa dari
- Program promosi melalui website STH
Sasaran 12 adaah tercapainya organisasi kemahasiswaan yang solid dan bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat melalui program pengembangan berbagai jenis organisasi Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Pelatihan latihan dasar
- Pelatihan pemahaman character
- Pelatihan peningkatan
- Peningkatan Kualitas Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tujuan strategis dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah dengan meningkatkan jumlah dan mutu penelitian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan untuk kepentingan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa. Tujuan ini dirinci kedalam 6 sasaran, yaitu :
Sasaran 1 adalah pengembangan bidang penelitian harus mampu meningkatkan kapasitas penelitian yang terkait erat dengan pendidikan dan pengabdian Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Penentuan arah pengembangan (road map) penelitian yang jelas, berkesinambungan, dan
- Menghasilkan penelitian unggulan setiap tahun
- Peningkatan kemampuan penelitian para dosen tetap dan luar
Sasaran 2 adalah peningkatan hasil penelitian yang mampu memberi kontribusi pada pengembangan keilmuan dan mampu menunjang Proses Belajar Mengajar. Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Meningkatkan jumlah hasil dan kualitas penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal
- Meningkatkan jumlah hasil dan kualitas penelitian yang dapat diaplikasikan dalam pengabdian
- Meningkatkan jumlah dosen yang mengisi jurnal ilmiah dari
Sasaran 3 adalah peningkatan sumber pendanaan dalam pengembangan penelitian. Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Meningkatkan sumber pembiayaan penelitian, baik yang berasal dari yayasan atau dari hasil penelitian sendiri, pemerintah, dana hibah bersaing maupun kerjasama dengan pihak ketiga/dunia
- Meningkatkan iklim penelitian dengan pemberian penghargaan pada peneliti/dosen.
Sasaran 4 adalah mendorong terwujudnya pengabdian yang bermutu dan sinergis pada masyarakat hukum khususnya dan masyarakat luas umumnya untuk menghasilkan kegiatan dan hasil pengabdian yang terkait dengan pendidikan dan Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Pengembangan payung program Pengabdian
- Pengadaan pelatihan perencanaan program Pengabdian Masyarakat
Sasaran 5 adalah memperkuat kemitraan dengan pemerintah serta sektor swasta. Strategi untuk mencapai sasaran ini dapat dilaksanakan melalui:
- Pengembangan jejaring kemitraan Pengabdian
- Penyebaran publikasi program dan hasil kegiatan Pengabdian
Sasaran 6 adalah menyediakan layanan pendidikan/pelatihan di kampus dan luar kampus kepada masyarakat. Strategi untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui:
- Pelaksanaan program layanan pendidikan masyarakat dalam rangka perolehan pendapatan.
- Mengoptimalkan layanan pendidikan/pelatihan di kampus dan luar
3. Peningkatan Kualitas Kemahasiswaan dan Alumni
Tujuan strategis dalam peningkatan kualitas kemahasiswaan dan alumni adalah pembentukan dan peningkatan inovasi dan kreativitas mahasiswa. Tujuan ini dirinci ke dalam 2 sasaran, yaitu :
Sasaran 1 adalah pengembangan karir Strategi untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui:
- Meningkatakan kegiatan penalaran, keilmuan, minat, bakat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa melalui kegiatan
- Memantapkan program pembinaan kegiatan mahasiswa dengan arah kebijakan yang jelas untuk mendukung pengembangan
- Memperluas pemberian
Sasaran 2 adalah pembentukan tracer study (penelusuran alumni). Strategi untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui:
- Memantapkan sistem tracing atau penelusuran alumni secara efisien dan efektif dalam rangka menjalin hubungan dengan alumni secara intens dan
- Menyempurnakan system basis data (database)
4. Peningkatan Kualitas Kelembagaan dan Kerjasama
Tujuan strategis dalam peningkatan kualitas kelembagaan dan kerjasama adalah meningkatkan kerjasama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi. Tujuan ini dirinci kedalam 2 sasaran, yaitu :
- Sasaran 1 adalah terwujudnya kerja sama dengan dunia usaha/industri dan SMK/SMA. Strategi untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui:
- Program menjalin kerjasama dengan dunia usaha/industri dalam berbagai jenis kerjasama diantaranya proses perekrutan lulusan oleh dunia usaha/industri.
- Program penelitian kerjasama memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
- Program menjalin kerjasama dengan penerbit buku dan
- Program menjalin kerjasama dengan SMK/SMA se kabupaten
- Sasaran 2 adalah terwujudnya kerjasama dengan perguran tinggi lain di Indonesia dan luar negeri. Strategi untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui:
- Program menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi lain dalam bidang akademik dengan prinsip saling
- Program kerjasama perpustakaan (penggunaan perpustakaan antar perguruan tinggi) dengan perguruan tinggi lain.
- Program menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi Luar Negeri baik dibidang akademik maupun non
D. Tahapan Pengembangan
Sesuai dengan tujuan pengembangan yang telah diuarikan pada bab sebelumnya, dan dengan memperhatikan strategi pengembangan
secara menyeluruh, maka pengembangan Sekolah Tinggi Hukum Garut untuk kurun waktu lima tahun ke depan dibagi dalam dua tahapan yaitu:
1. Pengembangan Tahap I (Tahun 2014-2016)
Pada tahap I bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
- Mempercepat studi lanjut bagi Dosen ke jenjang yang lebih tinggi (baik 2 maupun S.3).
- Melakukan penataan (mengembangkan dan mereview) kurikulum program studi secara berkesinambungan dengan memperhatian relevansinya dengan kebutuhan
- Menciptakan suasana kampus yang kondusif agar terjadi peningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan meningkatkan produktivitas
- Menciptakan mekanisme pelaporan, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pada program studi (membuat sistem informasi keuangan), serta membentuk lembaga internal
- Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam kemahiran hukum baik litigasi maupun non
- Meningkatkan intensitas penguasaan bahasa asing dan teknologi informasi baik dosen, tenaga kependidikan maupun bagi
- Melakukan penilaian kinerja dosen dan tenaga
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada
- Menetapkan standar kompetensi
- Meningkatkan profesionalisme, disiplin dan mutu kerja baik bagi dosen maupun tenaga
- Membuat reward system untuk dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang
2. Pengembangan Tahap II (Tahun 2017-2019)
Pada tahap II bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
- Mengoptimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana
- Menyusun perencanaan karier baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan
- Melengkapi fasilitas laboratorium hukum dan meningkatkan kualitas layanan ruang baca dan internet.
- Merekonstruksi fungsi dan struktur senat Sekolah Tinggi Hukum
- Memantapkan sistem perencanaan dan penganggaran
- Membuka informasi teknologi dan layanan perpustakaan digital.
- Melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat dan melakukan sinergi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antar perguruan tinggi, serta mengembangkan jaringan kerja sama dengan lembaga/intansi dalam pelaksanaan otonomi
- Memperluas pemberian beasiswa dengan meningkatkan kerja sama dengan perusahaan/instansi terkait.